Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar secara resmi telah menyelesaikan
tahapan akhir verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg).
Tahap akhir verifikasi administrasi selesai pada Jumat (18/8/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan, setelah selesai verifikasi administrasi, KPU langsung mengumumkan hasil Daftar Caleg Sementara (DCS) ke publik mulai Sabtu (19/8/2023).
“Pencermatan hasil DCS kita umumkan sampai tanggal 23 Agustus. Setelah itu dalam masa pengumuman kita menunggu tanggapan masyarakat,” ujar Umam.
Hasil akhir verifikasi administrasi DCS, kini jumlah Bacaleg hanya tersisa 285 orang. Sebelumnya ada 360 Bacaleg, kemudian pada verifikasi administrasi masa perbaikan berkurang jadi 324. Kemudian pada tahap akhir atau masa pencermatan berkurang lagi hingga hanya tersisa 285 Bacaleg.
“Jumlah akhir ada 285 calon dan ada satu Parpol yang sama sekali tidak mengirimkan calonnya. Sementara jumlahnya awalnya 360 terus kemudian dalam masa verifikasi administrasi ada masa perbaikan. Kemudian jadi 324 kemudian pada tahap akhir jadi 285 Bacaleg,” tuturnya.
Umam menambahkan, Bacaleg yang dicoret sebelumnya berstatus
BMS (belum memenuhi syarat). Mereka seharusnya melakukan perbaikan persyaratan administrasi melalui partai politik. Namun banyak dari nama-nama tersebut yang tidak melakukan perbaikan sehingga dicoret.
Meski begitu, lanjut Umam, pihaknya memastikan bahwa dalam melakukan pencoretan nama bacaleg pihaknya telah melibatkan partai politik dari masing-masing Bacaleg.
“Kami tidak tahu apakah bacaleg yang tidak melakukan perbaikan persyaratan administrasi itu memang sengaja melakukannya agar dicoret. Bisa jadi memang demikian,” pungkasnya.(sk)