KPK Amankan Uang Rp 750 Juta Terkait OTT di Bondowoso

217

BONDOWOSO, JAWA TIMUR – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 750 juta dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan di Bondowoso, Jawa Timur.

Dalam operasi yang dilakukan oleh tim KPK tersebut, beberapa pejabat terkait di Bondowoso turut diamankan. Salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso yang berinisial PT, Kepala Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso yang berinisial AS, serta sejumlah staf dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bondowoso.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengonfirmasi adanya kegiatan OTT tersebut, namun pihaknya belum merilis identitas lengkap dari para pihak yang diamankan. Seluruh informasi terkait kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.

KPK membenarkan bahwa operasi tangkap tangan dilakukan pada siang hari sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Bondowoso. Tim KPK masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap para yang diamankan.

Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang tertangkap dalam OTT ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, mengakui bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap informasi terkait OTT KPK yang melibatkan pejabat teras Kejaksaan Negeri Bondowoso.