KOTA MALANG – Selesaikan Kasus Penipuan Polisi Justru Tangkap 2 Pria Karena Kepemilikan Senpi Organik Dan Rakitan Ilegal
Berawal dari laporan tindak pidana penipuan warga, 2 orang pemuda justru ditangkap karena kepemilikan sejumlah pucuk senjata api organik dan rakitan ilegal, beserta amunisi dan senjata tajam. Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik Polresta Kota Malang, dan dikenakan undang-undang darurat.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari pelaporan salah seorang warga Kota Malang, yang menjadi korban penipuan dan penggelapan, oleh salah satu tersangka. Pertemuan yangterjadi antara pelaku dan korban di salah satu warung kopi di kawasan Rampal, menjadi peluang polisi melakukan penangkapan.
Belum selesai melakukan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan, 1 tim Satreskrim Polresta Malang Kota juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku F-P-R. Di rumah ini, Polisi menyita 2 pucuk senjata api organik kaliber 9 milimeter dan revolver kaliber 22 milimeter,
Hasil pengembangan kasus, polisi menangkap seorang berinisial RAM, polisi menyita 2 pucuk senjata mini dan air gun ratusan amunisi beragam kaliber, senjata tajam dan aksesoris militer ilegal.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan dan ijin penggunaan senjata api dan air gun tersebut.
Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, karena melanggar pasal 1 ayat 1 undang -undang republik Indonesia tahun 12 tahun 1951, tentang senjata api.