Kota Blitar Hari Ini Mulai Laksanakan PPKM Level 4


Blitar – Kota Blitar masih akan terus melaksanakan Pemberlakuan Penyekatan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. Berdasarkan hasil evaluasi, Kota Blitar masih berada pada PPKM level 4.

Wali Kota Blitar, Santoso, mengatakan, ketentuan PPKM level 4 telah ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Dalam ketentuan tersebut tempat umum, fasilitas umum, tempat wisata masih mendapat pelarangan untuk beroperasi,” ujar Santoso, Senin (26/7/2021). Namun, lanjut Santoso, ada beberapa kelonggaran dalam PPKM lanjutan kali ini. Seprti, Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapat alokasi waktu berjualan satu jam lebih lama. Penjual makanan juga boleh melayani makan di tempat, namun waktu dan pengunjungnya terbatas.

“Ada kelonggaran. Jadi boleh buka lebih lama dan boleh melayani makan di tempat namun jumlah pengunjung dan waktunya dibatasi. Selain untuk menekan kasus Covid-19, kelonggaran ini diberikan agar perekonomian tetap berjalan,” jelasnya.

Kasus Covid-19 di Kota Blitar naik signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Dalam tiga hari terakhir, jumlah tercacat ada 361 kasus positif baru. Rinciannya, pada 23 Juli ada tambahan 177 kasus. Kemudian pada 24 Juli ada tambahan 68 kasus dan pada 25 Juli bertambah 116 kasus. (sk)