Kediri (madu.tv)—Tidak ada itikad baik dengan Korban atas persoalan penipuan dan penggelapan uang pembelian pasir di Kabupaten Kediri, Korban berharap tersangka H-D-C oknum Perangkat Desa Pesing Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri diamankan dan kepolisian melakukan penahanan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mohamad Karim Amrulloh, S.H, selaku kuasa hukum korban, Kristanto, warga Desa Pelemahan, Kabupaten Kediri.
Mohamad Karim menegaskan jika kasus ini merupakan murni pidana. Sehingga kasus ini harus diselesaikan secara hukum. Pasalnya, sejak proses transaksi dilakukan antara kliennya dengan tersangka, sama sekali tidak ada itikad baik dari tersangka.
“Kewenangan penahanan memang ada di pihak kepolisian. Karena sesuai dengan SPDP kepolisian sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka, kita ingin kasus ini diselesaikan secara hukum,” ujarnya usai mendampingi korban memberikan tambahan keterangan di Polres Kediri, Kamis (9/7/20).
“Yang jelas sejak pertama proses transaksi sampai saat ini barang yang dibeli itu tidak pernah ada. Padahal dalam kuitansi jelas menyebutkan seminggu setelah pembayaran, barang akan dikirim dua truk tiap minggu. Tetapi disini tidak pernah ada,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim, Polres Kediri AKP Gilang Akbar menuturkan, pihaknya belum mendapat kabar dari anggotanya jika tersangka tidak datang memenuhi panggilan polisi.
“Kita belum dapat laporan dari anggota. Jika pagi ini tidak datang, kita masih beri kesempatan sampai 24 jam,” tandasnya melalui sambungan telepon genggamnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum perangkat Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Hendro Dwi Cahyono (HDC) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri. Dia dilaporkan oleh Kristanto, warga Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri atas kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian pasir. (Dik)