Komplotan Penipu Jual Beli Barang Konveksi Diringkus

192

Sidoarjo – Satreskrim polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil meringkus komplotan penipu jual beli barang konveksi. Ironisnya, satu diantara pelakunya masih di bawah umur. Segudang celana dan baju diamanakna sebagai barang bukti dalam kasus itu.

Tiga komplotan penipu jual beli barang konveksi yang berhasil diringkus polisi yakni Ahmad Fatkullah, 37 tahun warga Gresik, Widi Kurniawan 36 tahun warga Sukodono, dan KSK 16 tahun warga Sukodono Sidoarjo. Karena satu pelaku masih di bawah umur, sehingga tidak dihadirkan di mapolresta Sidoarjo.

Kapolresta sidoarjo kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan para pelaku bermula dari laporan korban yakni KB warga Jepara.

Mulanya korban mendapat pesanan sejumlah celana dan baju dari tersangka. Setelah jadi, korban mengantarkan barang tersebut untuk diserahkan ke tersangka. Barang konveksi itu diturunkan di sebuah toko kosong di desa gedang rowo kecamatan prambon sidoarjo.

Setelah diturunkan, korban diajak salah satu tersangka ke tempat anjungan tunai mandiri (ATM), lokasinya agak jauh dengan dalih untuk melunasi pembayaran. Di tengah perjalanan tersangka sengaja meninggalkan korban dengan memacu motor lebih cepat.

Karena tidak terkejar, korban kembali ke lokasi toko tempat menurunkan barang. Sialnya, di tempat itu tidak ada orang dan ribuan celana serta baju yang tadinya diturunkan juga tidak ada. Setelah dicek, toko itu juga belum lunas dikontrak, hanya diberi uang muka 500 ribu rupiah.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji penjara. Mereka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (mk)