Kediri – Surat edaran dari Sekda Kota Kediri, 30 juni 2021, No B -462/114/419.012/2021, perihal partisipasi menyemaaraakkan peringatan HUT ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 mendapatkan respon. SE ini diteruskan oleh Kepala Kelurahan kepada Ketua RT/RW. Tampaknya SE ini perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Kediri karena saat keluar belum secara spesifik kondisinya.
Dapat terbaca pada poin 3 surat edaran tersebut, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan program kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakan bulan kemerdekaan. Pada poin ini, bisa menjadi multi tafsir maksud yang ingin tersampaikan. Hal ini karena tidak bersifat teknis yang mudah pembaca pahami.
Image merayakan HUT Proklamasi Kemerdekaan di tingkat RT/RW identik dengan kegiatan warga yang bersifat missal. Mulai malam tirakatan dan doa bersama. Berbagai macam lomba, baik olahraga dan pentas seni. Lebih baik hal-hal pokok saja yang menjadi anjuran. Misalnya ,mengibarkan bendera merah putih di setiap rumah, memasang lampu, menghias lingkungan, pasang umbul-umbul. Sifatnya personal dan tidak massal.
Himbauan ini sebaiknya juga mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2021. Pada bulan ini, situasi kondisi sangat kritis, dengan melonjaknya penyebaran Covid-1 di hampir semua wilayah. Harapan adanya panduan yang jelas dan teknis dalam memperingati HUT Proklamas, masyarakat bisa khidmad dan sejalan dengan program PPKM Darurat. (sk)