BLITAR – Kota Blitar kembali memperketat penegakan hukum lalu lintas dengan menerapkan sistem tilang manual. Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiarto, menegaskan bahwa penegakan tilang manual ini diperlukan sebagai langkah penunjang penegakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Keselamatan dan ketertiban publik menjadi prioritas utama kami,” kata Mulya. “Tilang manual akan membantu kami dalam memberantas pelanggaran-pelanggaran tertentu yang tidak bisa ditangani sepenuhnya oleh ETLE.”
Salah satu fokus penegakan hukum ini adalah memerangi balap liar, penggunaan knalpot bising, dan kendaraan yang over dimensi over capacity atau yang dikenal sebagai ODOL. Menurut Mulya, balap liar tidak hanya membahayakan para pelakunya dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mengganggu ketenangan masyarakat.
“Kami bertekad untuk memberantas balap liar ini dan akan melakukan penindakan tegas kepada pelakunya,” ujar Mulya dengan semangat, pada hari Selasa (16/5/2023).
Tilang manual ini juga akan diberlakukan kepada pengendara yang berpotensi merugikan pengendara lain, seperti pengendara kendaraan ODOL. Mulya menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas pelanggaran tersebut.
“Kami akan menggunakan tilang manual secara maksimal untuk menindak pelanggaran ini,” tegas Mulya. “Selain itu, untuk pelanggaran lainnya, kami akan terus memaksimalkan penegakan ETLE dan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record).”
Pelanggaran lain yang dapat dikenakan sanksi tilang manual diantaranya adalah pengendara yang melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melampaui batas kecepatan, berada di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Polres Blitar Kota berharap dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.(sk)