Kelabuhi Petugas dengan Knalpot Brong Modifikasi

Kediri – Satlantas Polres Kediri Kota menggelar razia dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Dalam gelar rasia yang dilaksanakan selama 6 hari tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan motor yang tidak spektek dengan menggunakan knalpot brong.

Selain knalpot yang tidak standar, juga dilakukan penindakan pelanggaran, kendaraan dinilai mengganggu ketertiban umum. Dalam rasia tersebut, juga ada satu kendaraan yang dimodifikasi, agar knalpot brong tidak bersuara keras untuk mengelabuhi petugas.

Dalam keterangan resmi saat press reles, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, Akp Pandri Simbolon, petugas satlantas telah melaksanakan kegiatan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintasdalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polres Kediri.

Dengan melakukan penertiban serta penindakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai spektek , atau knalpot brong yang dilaksanakan dari tanggal 8 sampai dengan 13 Agustus 2022.

Dari hasil penindakan, didapat pelanggaran 1132 lalulintas yang didominasi dari daerah luar Kediri Kota.

Selain itu, dari jumlah pelanggar knalpot yang diamankan, terdapat pelanggar yang lebih dari satu kali melakukan pelanggaran berjumlah 23 pelanggaran, dari dalam kota 7 pelanggar dan dari luar kota 16 pelanggar.

Ratusan kendaraan roda dua yang diamankan petugas saat rasia di beberapa titik yang dianggap rawan diantaranya di Jalan Brawijaya, Jalan Kdp Slamet,Jalan PK Bangsa,Jalan Sudanco Supriadi dan di Jalan Diponegoro.

Dalam proses pengambilan barang bukti, bisa dilakukan setelah sidang Pengadilan Negeri Kota Kediri dan pembayaran denda putusan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan juga mengembalikan knalpot sesuai standarisasi.

Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, sesuai UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.A