Nganjuk – Kejaksaan Negeri Nganjuk, menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka. Penyerahan ini dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri. Pelimpahan ini merupakan tahap II dari kasus jual beli jabatan Bupati Nganjuk. Usai dilimpahkan, Kejari Nganjuk akan segera membuat surat dakwaan yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dokumen lengkap atau P21. Kini tahap II kasus jual beli jabatan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, dan enam tersangka lainnya telah terlimpah kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk. Dengan adanya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk, Novi Hidayat dan enam tersangka lainnya akan segera sidang.
Rombongan Dit Tipidkor Bareskrim Polri tiba di Kejari Nganjuk sekitar pukul 16.00 WIB sore hari. Mereka membawa para tersangka bersama sejumlah barang bukti. Terlihat sejumlah tumpukan dokumen penyidik Bareskrim Polri bawa memasuki ruang Kejari Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, menjelaskan bahwa untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, para tersangka langsung melakukan tes swab PCR. Hasilnya, ke tujuh tersangka, tim medis nyatakan negatif Covid-19. Usai pelimpahan tahap II diterima, Kejaksaan Negeri Nganjuk akan segera membuat surat dakwaan untuk pelaksanaan siding di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Sementara untuk menunggu proses tersebut, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama 6 tersangka lainya akan sementara berada di ruang tahanan Polres Nganjuk. Keenam tersangka lainnya, yakni Camat Pace, Dupriono (DR), Camat Tanjunganom, Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato (ES), Camat Berbek, Haryanto (HY). Juga Camat Loceret, Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk, M. Izza Muhtadin.
Sebelumnya, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, sebagai tersangka. Tersangka atas dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain Bupati Nganjuk, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Dari hasil operasi tangkap tangan oleh Bareskrim Polri dan KPK tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah. (sh)







