Kegiatan Operasional Bank Indonesia Jelang Hari Raya Natal dan Akhir Tahun 2020

Kediri (madu.tv)—Kegiatan Operasional Bank Indonesia Jelang Hari Raya Natal dan Akhir Tahun 2020.Sebagaimana pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 dalam SKB 3
Menteri Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk masyarakat
dan dunia usaha, jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2020, Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional sebagai berikut:
A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading
Platform (BI-ETP)
1. Tanggal 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS,
BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 60 menit, menjadi sebagai berikut:
No. Jam Operasional Normal Menjadi Keterangan
1 Buka Layanan 06.30 WIB 06.30 WIB Tetap
2 Periode transaksi antar Peserta dan
treasury single account (TSA) s.d. 16.30 WIB s.d. 17.30 WIB Diperpanjang 60 menit
3 Cut-Off Warning 17.00 WIB 18.00 WIB
4 Pre Cut-Off BI RTGS/BI-SSSS 18.00 WIB 19.00 WIB
5 Cut-Off BI-ETP 18.00 WIB 19.00 WIB
6 Cut-Off Sistem BI-RTGS/BI-SSSS/BI-ETP 18.30 WIB 19.30 WIB

2. Tanggal 30 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 5 jam 30 menit, menjadi sebagai berikut:
No. Jam Operasional Normal Menjadi Keterangan
1 Buka Layanan 06.30 WIB 06.30 WIB Tetap
2 Periode transaksi antar Peserta dan
treasury single account (TSA) s.d. 16.30 WIB s.d. 22.00 WIB Diperpanjang 5 jam 30
3 Cut-Off Warning 17.00 WIB 22.30 WIB menit
4 Pre Cut-Off 18.00 WIB 23.30 WIB
5 Cut-Off BI-ETP 18.00 WIB 23.30 WIB
6 Cut-Off Sistem BI-RTGS/BI-SSSS 18.30 WIB 24.00 WIB
3. Tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan.
4. Tanggal 4 Januari 2021 kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan
kembali sesuai jadwal normal yang berlaku. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
1. Tanggal 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 diperpanjang 60 menit, menjadi sebagai
berikut:
a. Layanan Transfer Dana
No. Periode Layanan Transfer Dana Normal Menjadi Keterangan
1 Periode 1 s.d. 8 Normal Normal Tetap
2 Cut-Off Time Periode 9 16.30 WIB 17.30 WIB Diperpanjang
3 Setelmen Periode 9 16.45 WIB 17.45 WIB 60 menit
4 Pengembalian prefund kredit 17.00 WIB 18.00 WIB
b. Layanan Kliring Warkat Debit, Penagihan Reguler, dan Pembayaran Reguler diadakan
sesuai dengan jadwal normal yang berlaku.
c. Penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan
jadwal normal yang berlaku.

2. Pada tanggal 30 Desember 2020 diperpanjang 5 jam 30 menit, menjadi sebagai berikut:
a. Layanan Transfer Dana
No. Periode Layanan Transfer Dana Normal Menjadi Keterangan
1 Periode 1 s.d. 8 Normal Normal Tetap
2 Cut-Off Time Periode 9 17.30 WIB 22.00 WIB Diperpanjang 5 jam 30 menit
3 Setelmen Periode 9 16.45 WIB 22.15 WIB
4 Pengembalian prefund kredit 17.00 WIB 22.25 WIB
b. Layanan Kliring Warkat Debit, Penagihan Reguler, dan Pembayaran Reguler diadakan
sesuai dengan jadwal normal yang berlaku.
c. Penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan
jadwal normal yang berlaku.

3. Tanggal 24,25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI ditiadakan.

4. Tanggal 4 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku, kecuali untuk layanan transfer dana dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

C. Layanan Kas
1. Tanggal 21, 22, 23, 28 Desember 2020 dan 4 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk
penukaran UPK 75 RI, beroperasi secara normal. Berkenaan dengan antisipasi pandemi COVID-19, maka khusus untuk layanan:
a) Penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh setiap hari Kamis;
b) Klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya setiap hari Selasa dan Kamis; dan
c) Pembelian uang Rupiah Bersambung (uncut notes) setiap hari Senin.
2. Tanggal 24, 25, 29, 30, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan layanan kas,
termasuk penukaran UPK 75 RI, tidak beroperasi.
D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
1. Tanggal 24-25 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas
ditiadakan.
2. Tanggal 28-30 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas
berjalan normal.
3. Tanggal 31 Desember 2020-1 Januari 2021, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas ditiadakan.
E. Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
Tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelaporan JIBOR ditiadakan, suku bunga JIBOR dan IndONIA tidak terbit, serta Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.

 

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

 

BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan.(bi/tar)