KEDIRI – Tidak Pakai Masker Dapat Sangsi Dan Denda

440

KEDIRI – Tidak Pakai Masker Dapat Sangsi Dan Denda

Penegakan wajib pakai masker sesuai instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 di kondisi pandemi covid- 19. Polsek Ngadiluwih Polres Kediri melakukan kegiatan sosialisasi bersama media.

Polsek Ngadiluwih melakukan sosialisasi instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 patuhi protokol kesehatan.

Dalam kegiatan sosialisasi kepada media, Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason memberikan masker kepada awak media. Kegiatan sosialisasi, yang dilakukan Polsek Ngadiluwih, akan menerapkan sangsi dalam waktu dekat.

Sangsi yang akan diterapkan, berupa sangsi sosial hingga sangsi denda, kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.

Dengan penerapan sangsi bagi masyarakat yang kedapatan tidak pakai masker, nantinya masyarakat bisa terbiasa memakai masker, saat melakukan aktifitas diluar rumah. Sekaligus dalam upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.