Kediri – Tak Taati Prokes 32 Orang Terjaring Bayar Ditempat

386

Kediri – Tak Taati Prokes 32 Orang Terjaring Bayar Ditempat

Demi mencegah penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan, petugas gabungan melakukan operasi yustisi penegakan hukum di wilayah Kota Kediri. Bagi masyarkat yang kedapatan tidak taat protokol kesehatan, disangsi denda dan sangsi tertulis.

Sejumlah 39 pelanggaran terjaring dalam operasi yustisi penegakan hukum, yang digelar di jalan Mayjen Sungkono, kemarin sore. Dalam operasi yustisi penegakan sanksi hukum, petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, pengadilan negeri, kejaksaan, dan Satpol PP Kota Kediri.

Dalam operasi tersebut, sejumlah pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring langsung, sidang ditempat.
Dari 39 pelanggaran, masyarakat yang terjaring memilih bayar denda sebesar 50 ribu sidang ditempat, sebanyak 32 orang, dan 7 memilih sangsi tertulis tidak akan mengulangi.
Dengan masih banyaknya masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan, hakim sidang ditempat Hendro Pranomo menghimbau, kepada warga Kota Kediri untuk selalu taat protokol kesehatan.
kegiatan operasi yustisi, direncanakan akan terus digelar, untuk menekan penyebaran covid- 19.