KEDIRI – Supadi Kades Tarokan Banding Menang

571

KEDIRI – Supadi Kades Tarokan Banding Menang

Supadi kades tarokan banding menang, kejari kab. Kediri kasasi Hasil putusan pengadilan negeri tinggi, upaya hukum banding, yang dilakukan terdakwa kepala desa tarokan supadi, di putus bebas. Kejaksaan negeri kab Kediri akan melakukan kasasi.

Putusan terdakwa kepala desa dalam upaya hukum banding ke pengadilan negeri tinggi, membuahkan hasil dengan putusan yang dimenangkannya. Namun, pihak kejaksaan negeri kab kediri akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atau MA.

Hal tersebut dikatakan oleh kejaksaan Negeri Kab kediri melalui, kasi intelijen kasupsi C, anang yustysia. Pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi ke mahkamah agung.

Lebih lanjut, berdasarkan putusan pengadilan tinggi, pihaknya akan mengeluarkan salinan putusan pengadilan tinggi yang telah kita terima, dan akan kita keluarkan.

Kejaksaan negeri Kab Kediri, jaksa penuntut umum atau JPU akan menyatakan sikap dengan melakukan kasasi. Terhadap putusan atas nama Supadi.

Anang menambahkan, untuk putusan final nantinya, ada di Mahkamah Agung.

Terpisah, law office prayogo laksono, menjelaskan, klien kami supadi bebas di tingkat banding.

Lebih lanjut, pihaknya akan menganalis putusan majelis tingkat banding, guna untuk mempersiapkan materi dan argumentasi hukum kontra memori kasasi.

Perlu diketahui, supadi kepala desa Tarokan yang diputus bebas oleh pengadilan tinggi dalam upaya hukum banding, merupakan terdakwa dalam perkara administrasi gelar SH.