Berita
Kediri – Suami Jual Istri untuk Lakukan Prostitusi
Kediri – Suami Jual Istri untuk Lakukan Prostitusi
Unit Reskrim Polres Kediri berhasil membongkar prostitusi online,dengan modus suami jual istri. Kasus ini terbongkar ketika pelaku memposting dan menawarkan istri sahnya di facebook Swinger. Pasutri kelahiran Tulungagung dan Kediri sengaja mengunggah postingan tawar hubungan persetubuhan. Dalam sekali kencan pelaku membandrol istrinya dengan tarif satu juta rupiah.
Anang Harun Syah alias Anang, tertunduk saat Press Realease di Mapolres Kediri. Laki-laki yang berumur 42 tahun, warga Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon-Nganjuk, Jawa Timur, yang berdomisili di Desa Banjarmelati Kelurahan Mojoroto Kota Kediri, kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kediri. Tersangka tertangkap saat berada di salah satu hotel yang berada di wilayah Gampengrejo-Kediri, pada Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Barang bukti yang berhasil petugas amankan meliputi satu potong seprei, dua buah kondom bekas, satu buah hp, satu lembar fotocopy buku nikah, serta uang tunai sebesar satu juta rupiah.
Tersangka tega menjual istrinya sendiri kepada tamu atau pemesan. Barulah mengatur pertemuan untuk melakukan hubungan seksual bertarif sebesar satu juta rupiah untuk sekali kencan. Dalam keterangan, pelaku berprofesi sebagai seorang sopir. Ia melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Hasil keuntungannya untuk menambah kebutuhan biaya hidup sehari-hari.
Pasal yang disangkakan bagi tersangka prostitusi online adalah pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah (me/red)