KEDIRI – Satpol PP Kota Kediri Rasia Tegakkan Peraturan Walikota Terapkan Protokol Kesehatan
Dalam rangka penegakan protokol kesehatan di kondisi pandemi covid- 19. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri, merasia sejumlah warung dan juga cafe.
Di masa pandemi covid- 19, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Kediri, melakukan kegiatan penegakan perwali Kota Kediri.
Kegiatan penegakan perwali 16 tahun 2020 dilalukan dalam rangka penegakan protokol kesehatan di kondisi pandemi covid- 19.
Sejumlah warung maupun kafe dilakukan dirasia, oleh petugas gabungan TNI, polri dan juga satuan penegak perda Kota Kediri.
Baik warung maupun toko yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan akan dilakukan penindakan dengan diawali sosialisasi terlebih dahulu dengan pembagian masker oleh satpol PP Kota Kediri.
Pihak satpol PP Kota Kediri, akan memberikan teguran sekaligus diberi sangsi bila membandel.
Kegiatan yang dilakukan, untuk mengatisipasi sejak dini, penyebaran covid- 19 yang semakin mengkuwatirkan di Kota Kediri.
Dari data kasus covid-19 di Kota Kediri saat ini, 81 terkonfirmasi positif, 25 diantaranya diwarat, 5 dalam pantauan, 50 sembuh, dan 1 pasien meninggal dunia. Sementara ODR sebanyak 5 ribu 474, ODP 537, PDP sebanyak 56 orang.