KEDIRI – Razia Gabungan Tidak Pakai Masker, Sanksi Push Up Dan Hafalan Pancasila

850

KEDIRI – Razia Gabungan Tidak Pakai Masker, Sanksi Push Up Dan Hafalan Pancasila

Polres Kediri Kota, Implementasi Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, menggelar razia masker gabungan ke sejumlah pasar tradisional. Hal tersebut untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Sementara itu, bagi warga yang terjaring tidak memakai masker mendapat teguran dan sanksi sosial push up dan menghafal Pancasila, untuk memberikan efek jera.

Tim gabungan Polri, TNI, Satpol PP Kota Kediri. Menggelar razia masker ke sejumlah pasar tradisional di wilayah hukumnya. Kegiatan razia masker merupakan Implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 penegakan protokol kesehatan.

Dalam razia petugas gabungan menyasar pedagang dan pembeli di pasar yang tidak memakai masker. Diantaranya di pasar loak Kaliombo, dan pasar grosir Ngronggo Kota Kediri.

Mereka yang kedapatan tidak memakai masker kemudian diberikan teguran dan sanksi sosial. Sanksinya yang diberikan push up dan menghafalkan Pancasila.

Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, mengatakan, kegiatan ini merupakan Implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020. Khususnya penggunaan masker, bagi masyarakat.

Kompol Arifaini, Wakapolres Kediri Kota mengatakan, razia masker penertiban dan penindakan bagi warga yang tidak memakai masker. Akan digelar selama satu bulan dimulai hari ini hingga 24 September mendatang. Dengan sasaran dan tempat yang di rahasiakan.

Petugas gabungan selain memberikan teguran dan saksi sosial. Dalam pelaksanaan rasia gabungan juga dilakukan pemberian masker gratis.

Sebelum pelaksanaan razia masker yang merupakan Implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020. Dilaksanakan apel bersama di Mapolresta Kediri.