KEDIRI – Ratusan Anggota BPD Se Kab Kediri Demo Di PWM Kab Kediri
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Se Kabupaten Kediri, yang berjumlah ratusan menggelar aksi demo, di depan Kantor Pemkab Kediri. Ratusan massa tersebut, menuntut kesejahteraan BPD, dan kenaikan tunjangan. Pasalnya, selama ini BPD hanya di gaji 100-300 ribu perbulan, yang tidak sebanding dengan resikonya. Aksi ratusan massa yang mebanjari jalan depan Kantor Pemkab Kediri.
Ratusan massa yang tergabung dalam forum komunikasi Badan Permusyawaratan Desa atau FK BPD, mendatangi Kantor Pemkab Kediri. Hingga jalan di depan pemda setempat dibanjiri oleh ratusan massa BPD yang menginginkan kesejahteraan.
Di depan kantor Pemkab Kediri Di Jalan Soekarno-Hatta. Massa melakukan orasi dan menuntut kepada pemerintah daerah, untuk meningkatan kesejahteraan yang selama ini, BPD hanya di gaji 100-300 ribu perbulan, yang tidak sebanding dengan resikonya.
Dengan membentangkan poster besar dan juga membawa berbagai panflet. Seperti BPD Kabupaten Kediri butuh keadilan dan kepastian. Peningkatan kapasitas dan kenaikan tunjangan kedudukan wajib dituangkan, dalam Peraturan Daerah (PERDA BPD) karena BPD di SK kan oleh Bupati. Tuntut adanya BIMTEK terhadap BPD, kenaikan tunjangan BPD.
Dalam orasinya, massa meminta kenaikan tunjangan BPD sebesar 20-25 persen dari gaji Kepala Desa. Massa juga menuntut agar Pemkab Kediri, segera mengabulkan tuntutan mereka. Selanjutnya, beberapa perwakilan dari FK BPD dipersilahkan masuk, untuk menyampaikan aspirasinya.
Koordinator aksi Budi Nugroho, yang juga BPD Desa Tempuhrejo Wates mengatakan, aksi ini sebagai tindak lanjut, setelah sebelumnya perwakilan BPD mengadakan rapat dengan pihak eksekutif dan legislatif, namun tidak menemui titik terang. Pihaknya juga menyerukan jika tuntutan kali ini tidak dipenuhi, maka BPD untuk tidak memberikan tanda-tangan pada RAPDES.
Dalam tuntutanya massa BPD Se Kab Kediri, menuntut tujuh point diantaranya.
- Segera selenggarakan bimtek peningkatan kapasitas BPD sebagaimana amanah undang undang untuk anggota BPD supaya tupoksi dan parameter pekerjaanya segera terukur.
2.memerankan fungsi BPD sesuai amanah permendagri 110 dan undang-undang untuk disertakan dan diterapkan di masing masing desa di wilayah Kediri.
- Persamaan hak terkait tunjangan dan kesejahteraan anggota BPD dengan minimal 20 persen dari siptap kades.
- Fasilitasi dan sinkronisasi lembaga BPD dengan pemerintahan agar terjadi sehingga terbentuk pemerintahan desa transparan dan akuntabel.
- Segera di paripurnkannya perda BPD
- Setelah perda BPD di syahkan segera buat PERBUB BPD yang memenuhi aspektasi keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kapasitas SDM, dan kenaikan tunjangan kedudukan, wajib dituangkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) tentang BPD. Adanya perda tentang BPD, adalah bentuk jaminan perlindungan hukum, dan sebagai acuan bahwa BPD juga salah satu unsur, pembuat peraturan terendah di sebuah negara yaitu Peraturan Desa atau PERDES.
- Setiap desa wajib menyediakan sekretariat BPD.