Berita
Kediri – Rapat Pakem Terapkan Protokol Kesehatan Kejaksaan Kota Kediri Sikapi Tempat Ibadah Belum Berijin
Kediri – Rapat Pakem Terapkan Protokol Kesehatan Kejaksaan Kota Kediri Sikapi Tempat Ibadah Belum Berijin
Meminimalkan gesekan diantara keragaman pemeluk agama Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan kegiatan Rapat Koordinasi (RAKOR), Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) tahun 2020.
Kegiatan RAKOR, PAKEM dihadiri perwakilan dari Polresta Kediri Kodim 0809 Kediri Fkubmui, Kemenag Kota Kediri, Kesbangpol Kota Kediri, DISBUPARPORA Kota Kediri dan DISPENDUKCAPIL Kota Kediri.
Dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran covid-19 bertempat di aula Kejaksaan Negeri Kota Kediri dilaksanakan rapat kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) tahun 2020.
RAKOR PAKEM kali ini bertemakan “Penguatan Tim Koordinasi Pakem Dalam Rangka Penyelesaian Permasalahan Umat Beragama Di Kota Kediri”.
Acara dibuka oleh Kasi Inteligen Kejaksaan Kita Kediri Zalmianto semoga kegiatan RAKOR hari ini bisa mendapatkan barokah.
kegiatan RAKOR PAKEM merupakan sinergitas dalam rangka menciptakan Kota Kediri yang guyub rukun dalam melaksanakan kegiatan beragama dan kepercayaan masing-masing.
Selain itu dikondisi pandemi covid- 19 tetap berpegang teguh pada disiplin protokol kesehatan sebagai tim pakem berkewajiban menjaga kondusifitas di masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle menjelaskan kegiatan rapat koordinasi pengawasan merupakan kewajiban kejaksaan dalam melakukan pengawasan, terhadap adanya aliran kepercayaan yang berpotensi dapat menimbulkan gangguan kamtibmas atau meresahkan umat beragama dimasyarakat Kota Kediri.
Dengan menitik beratkan permintaan untuk menyingkapi tempat ibadah disalah satu gereja yang izinnya belum ada sehingga dapat berpotensi menimbulkan keresahan.
Mengenai hal tersebut Kejaksaan Kota Kediri akan melakukan penelusuran baik datanya bagaimana dan ijinya bagaimana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga menghimbau di situasi covid- 19 seperti ini tentunya dapat melaksanakan ajaran sesuai dengan agamanya masing-masing. Terlebih dahulu yang tidak menimbulkan kerumunan karena di kota kediri ini penyebaran covid- 19 masih meningkat.
Semetara ketua MUI Kota Kediri mengatakan untuk aktifitas kumpul-kumpul seharusnya ditunda dulu karena masih dalam kondisi pandemi covid- 19.
Hal yang sama juga diutarakan ketua FKUB jemaat gereja gedung yang digunakan adalah gedung sewa digunakan sebagai tempat ibadah kita tidak bisa memberikan tempat rekomendasi kegiatan ibadah tersebut.
Dalam kegiatan RAKOR Kejaksaan Negeri Kota Kediri melibatkan dari berbagai unsur, dari unsur kementerian agama dari DUKCAPIL. kemudian dari Kodim Dari Polres Kediri Kota bersinergi untuk menciptakan bagaimana Kota Kediri nyaman sehingga masyarakat dapat melaksanakan kegiatan agamanya masing-masing.