KEDIRI – Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku Bisnis Prostitusi Online

822

KEDIRI – Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku Bisnis Prostitusi Online

Tim Cyber Crime Polres Kediri Kota bongkar bisnis syahwat ditempat penginapan dan kamar kost di kota Kediri.

Tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Polisi juga siapkan pemeriksaan kejiwaan para pelaku. Melancarkan bisnis syahwat selama dua tahun pasangan suami istri akhirnya ditangkap tim Cyber Reskrim Polres Kediri Kota.

Pasangan suami istri itu terbukti membuka iklan layanan di media sosial untuk menawarkan layanan syahwat dengan bertukar pasangan alias swinger, disamping itu pasutri ini juga menawarkan layanan syahwat lebih dari satu orang.

Pasutri berinisial HS dan D ini diamankan SAT Reskrim Polres Kediri Kota di sebuah penginapan di kota Kediri. Selain itu polisi juga mengamankan HR penyewa kamar kos yang dibuat bisnis layanan syahwat dengan sistem jam pinjam.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana saat press rilis diruang rupatama Mapolres Kediri kota menyatakan, bisnis yang dilakukan pasutri ini mulai tahun 2018 dengan memasang tarif antara lima ratus hingga tujuh ratus ribu rupiah setiap kali layanan syahwat.

Sedangkan untuk penyewa kamar kos yang sediakan kamar untuk layanan syahwat mengaku menjalankan bisnisnya mulai Juli hingga Agustus 2020. Sejauh ini pihak kepolisian akan mengenakan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP tentang menyediakan atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul.