Kediri – Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Narkoba dan Ribuan Pil Dobel L
Sabtu, tanggal 17 April 2021, Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan ungkap kasus sediaan farmasi obat keras jenis pil dobel L. Pada sekitar jam 10.00 wib. Dari ungkap kasus tersebut, telah di ringkus tersangka bernama AGUNG SISWANTO bin PUJIONO 24 tahun. Warga Dusun Blimbing Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. AHMAD DIAN ARIFIN Bin SUKRO 23 tahun. Warga Dusun Kedungsari Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Dari hasil ungkap kasus tersebut berhasil menyita dari tersangka AGUNG SISWANTO. Yaitu 7000 butir Pil dobel L, 1 buah tas warna hitam, 1 buah HP merk Samsung J5 warna hitam + SIM card. Sedangkan dari tersangka AHMAD DIAN ARIFIN berhasil menyita 1 buah HP merk iPhone 7 plus + SIM card. Dan juga uang tunai sejumlah Rp.300 .000,- yang merupakan hasil penjualan obat jenis pil dobel L.
Berdasarkan dari hasil interogasi didapatkan keterangan bahwa obat jenis pil dobel L yang di simpan oleh tersangka ADIB AINUL YAQIN di dapatkan dari tersangka AGUNG SISWANTO yang selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya di Dusun Blimbing RT/RW 001/001 Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kab.Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 7000 (tujuh ribu) butir obat jenis pil dobel L yang disimpan di dalam tas di belakang rumah tersangka AGUNG SISWANTO yang mana diinterogasi mengaku bahwa obat jenis pil dobel L tersebut didapatkan dari tersangka AHMAD DIAN ARIFIN yang juga ditangkap di kost kostan nya di Semampir Gang Bismo Kel.Semampir Kec. Kota ,Kota Kediri.
Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka dan barang buktinya ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 197 subs pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.