KEDIRI – Terapkan protokol kesehatan, kaur perencanaan desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dilakukan pelantikan. Pelantikan langsung oleh kepala desa setempat, setelah melalui proses panjang gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara atau ptun.
Dengan menggunakan protokol kesehatan proses pelantikan perangkat desa yang menang melalui proses panjang dalam pengangkatan perangkat desa. Akhirnya fitra anugrawan dilakukan pelantikan oleh kepala Desa Purwokerto Kec Ngadiluwih Kab Kediri, Senin 29 juni 2020.
Sebelum dilakukan pelantikan kaur perencanaan Desa Purwokerto, Fitra melakukan gugatan dalam proses penjaringan dan penyaringan, dalam pengisian perangkat desa ke ptun.
Proses pelantikan dilakukan oleh Kades Purwokerto, Agus Nurariful Anam, dan dihadiri tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Selain itu juga tampak hadir, Forkopimcam Ngadiluwih, dan juga anggota DPRD Kab Kediri.
Kepala desa purwokerto, agus nur ariful anam, menjelaskan, setelah melalui proses panjang hingga ada gugatan ke ptun. Hari ini kita melakukan pelaksanaan, keputusan nomor 141 tahun 2019 serta melakukan pengangkatan kaur perencanaan desa atas nama Fitra Anugrawan.
Kades Agus Nurariful Anam juga melakukukan pembatalan dan pencabutan surat keputusan, yang telah diberikan kepada nungki kusumaningtyas. Pihaknya harus melaksanakan keputusan ptun. Dan kaur perencanaan desa sebelumnya di posisikan sebagai IT desa.
“Menindak lanjuti apa yang menjadi keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara, pertama membatalkan surat keputusan kades dan yang kedua mengangkat sodara Fitra Anugrawan sebagai Kaur Perencanaan Desa” ujarnya.
Budiharjo, selaku penasehat hukum Fitra Anugrawan, mengatakan, permasalahan ini merupakan permasalahan kades yang lama dan terjadi di tahun 2019, saat dilaksanakan pemilihan perangkat desa.
Budiharjo menambahkan, kliennya mendapatkan nilai tertinggi namun tidak dilantik. Hingga kami mengajukan gugatan ke ptun dan dimenangkan.