Kediri – Hina Permen Jemek, Pemilik Toko Meregang Nyawa

278

Kediri – Hina Permen Jemek, Pemilik Toko Meregang Nyawa

Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang sales permen tape dan permen jahe, berinisial GP (28). Warga Dusun Lamong Desa Lamong, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri tertangkap karena terduga terlibat kasus pembunuhan. Kasus pembunuhan terhadap korban berinsial AS (65) yang berprofesi sebagai pedagang.

GP, warga Dusun Lamong Desa Lamong, Kecamatan Badas, yang tertangkap Satreskrim Polres Kediri, saat reles di Mapolres Kediri. Pria berumur 28 tahun tersebut, tersandung kasus pembunuhan warga Dusun Ringinagung, Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Korban berprofesi sebagai pedagang kelontong.

Dalam press relesnya di Mapolres Kediri, Kapolres AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, pelaku GP menyerah kepada petugas. Ia mengaku, kehidupannya makin tidak tenang, setelah melakukan tindak pembunuhan kepada korban AS. Dari pengakuan tersangka, ia nekat membunuh korban berinisial AS (65). Ia merasa tersinggung setelah korban menghinanya.

Kejadian berawal, saat GP menawarkan dagangannya kepada korban di toko kelontong milik korban. Tetapi korban menghinanya karena permen yang ia jual terasa tidak enak dan juga lembek. Saat itu juga sempat terjadi tawar-menawar harga permen.

Dengan perasaan emosi, karena korban menghina dagangannya. Menunggu warung sepi, pelaku GP membunuh korban AS dengan menggunakan linggis. Pelaku membunuh korban dengan cara memukulnya pada bagian belakang kepala.

Barang bukti yang petugas amankan yaitu linggis milik tersangka dan kalung milik korban AS. Selain itu petugas juga mengamankan 2 bungkus permen tape dan bungkus permen. Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Revo. Atas perbuatan tersangka GP terjerat dengan pasal 338 KUHP dan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Me)