Kediri – Hamil 5 Bulan Ajak 5 Teman Keroyok Korban yang Terduga Menghamilinya

228

Kediri – Hamil 5 Bulan Ajak 5 Teman Keroyok Korban yang Terduga Menghamilinya

Satreskrim Polres Kediri, berhasil menangkap pelaku aksi pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Aditya. Korban mengalami pengeroyoank karena terduga menghamili pemudi asal Tulungrejo Kab Kediri. Sebanyak 6 pemuda, berhasil tertangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri. 6 tersangka aksi pengeroyokan pemuda Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, tertunduk saat melakukan pres reles di Mapolres Kediri.

Keenan pemuda pelaku penganiayaan tersebut antaranya AC (25), MJ (22) yang keduanya warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. Kemudian tersangka berinisial NS (20) warga Dusun Jambean Desa Manggis Kecamatan Puncu. NA (23) Warga Dusun Batan Desa Blaru Kecamatan Badas. RA (25) asal Desa Lamong Kecamatan Badas, dan AP (23) asal Desa Badas Kecamatan Badas.

Dari keterangan Kapolres Kediri, Akbp Lukman Cahyono, korban penganiayaan bernama aditya. Korban merupakan warga Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Korban merupakan sasaran penganiayaan 6 muda-mudi, karena terduga telah menghamili salah satu tersangka berinisial MJ (22).

Akibat kejadian pemukulan tersebut, korban aditya mengalami luka memar pada kepala, mulut, mata. Warga membawa korban ke rumah sakit. Kejadian berawal dari tersangka MJ yang hamil 5 bulan dugaannya hamil karena korban Aditya yang tidak mau bertanggung jawab. Kemudian tersangka MJ menghubungi kelima temannya, untuk memberikan pelajaran bagi korban. Sehingga teman MJ memukul korbang dengan tangan kosong.

Saat itu MJ meminta korban Aditya agar mau ke lokasi  pengeroyokan. Lokasi di jalan raya Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare dan menandatangani surat pernyataan. Selain itu, MJ juga meminta uang pertanggungjawaban sebesar Rp 60 juta.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor, 2 ponsel dan 1 surat pernyataan. Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1E. Tentang barangsiapa yang dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan ini menyebabkan sesuatu luka, diancam hukuman 7 tahun penjara.