KEDIRI – Empat Point PUI Kediri, Deklarasi Tolak UU Cipta Kerja

KEDIRI – Empat Point PUI Kediri, Deklarasi Tolak UU Cipta Kerja

Pasca disetujuinya RUU Omnibuslaw oleh DPR RI tanggal 5 Oktober kemarin. Bermunculan gelombang penolakan, mulai dari mahasiswa yang melakukan demo. Kini Pergerakan Umat Islam (PUI) Kediri, melakukan deklarasi pernyataan sikap penolakan Undang Undang Omnibuslaw Cipta Kerja.

Pergerakan Umat Islam (PUI) Kediri, melakukam deklarasi penyampaian pernyataan sikap, penolakan terhadap Undang-Undang Omnibuslaw Cipta kerja.

Hal tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian, terhadap persoalan-persoalan kebangsaan yang sedang terjadi. Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium PUI, Rahmad Mahmudi, usai menggelar deklarasi sikap penolakan UU Omnibuslaw Ciptaker, Selasa sore.

Lebih lanjut, dalam deklarasi sikap penolakan UU Omnibuslaw Ciptaker, Ketua Presidium PUI Kediri menyampaikan ada 4 poin yang penting. Diantaranya adalah menolak keras disahkannya RUU Omnibuslaw Ciptaker menjadi Undang Undang.

Kemudian, meminta kepada Presiden membatalkan RUU Ciptaker dengan menerbitkan Perpu, yang mengatur penerapan kembali peraturan per organik yang sudah ada.

Meminta Presiden dan DPR RI untuk tidak mengusulkan lagi, RUU Ciptaker se-kurang kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun kedepan.

Meminta kepada Presiden untuk fokus pada upaya penuntasan penanggulangan covid- 19, yang sudah menyerap uang rakyat hampir 1000 triliun, tapi sampai saat ini belum ada tanda tanda akan berakhir.

Kegiatan aksi penolakan UU Ciptaker yang digelar PUI Kediri, dilaksanakan disalah satu rumah anggota PUI di Pare Kediri.