KEDIRI – Dispendukcapil Kab Kediri, Batasi Pemohon
Dalam kondisi pandemi covid- 19, pemohon dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau dispendukcapil kab kediri, membatasi pemohon. Setiap harinya hanya 200 pemohon yang dilayani. Masyarakat dipermudah dengan terbitnya surat yang bisa diprint mandiri.
Beginilah suasana dispendukcapil, saat melayani pemohon. Nampak dalam kegiatan pelayanan, penerapan protokol kesehatan.
Saat masuk bagi pemohon, di tes suhu badannya dengan menggunakan termogun. Selain itu, setiap kursi tempat duduk pemohon diberi tanda silang, sebagai penerapan phsycal distancing.
Setiap harinya , pemohon surat administrasi kependudukan dilakukan pembatasan. Sekitar kurang lebih hanya melayani 200 pemohon. Pemohon diberikan kemudahan juga bisa melakukan print mandiri dengan kertas hvs 80 gram jika permohonan sudah divalidasi dan verifikasi pihak dispendukcapil.
Dispendukcapil sejauh ini juga memfasilitisi pemohon untuk bisa lebih cepat memasukkan data pemohon ke kecamatan usai dispendukcapil yang saat ini sudah menggandeng pihak IT, di setiap kecamatan yang ada di kabupaten kediri dalam pelayanan bagi pemohon.
Selain itu pihaknya juga memberikan kelonggaran, kepengurusan administrasi secara offline. Bagi pemohon, kelengkapan surat administrasi dengan alasan khusus.