KEDIRI – Beredar Surat Ditandatangi Oleh PLH Ketua KPU Kab Kediri
Beredarnya surat yang didalamnya tertera tandatangan PLH, atau Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Kediri, dalam surat edaran, kegiatan bintek pengelolaan logistik, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, menjadikan pertanyaan munculnya surat kegiatan KPU Kabupaten Kediri yang ditandatangani PLH.
Muncul dan beredarnya surat yang ditandatangani PLH Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri. Menjadi pertanyaan besar dibenak masyarakat. Pasalnya dalam surat edaran kegiatan bintek logistik yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu, disalah satu hotel di Kediri, tertera PLH dan tandatangan bukan Ketua KPU Kab Kediri difinitif. Namun, salah satu komisioner KPU Kabupaten Kediri.
Di sisi lain, komisioner KPU divisi teknis penyelenggara Anwar Anshori menjelaskan, untuk tandatangan kegiatan tertera PLH, dalam hal Ketua Kpu Kabupaten Kediri, dikarenakan ada dinas luar. Penugasan anggota komisioner sebagai PLH tidak ada kaitannya dengan penggantian Ketua KPU. Akan tetapi hanya bertugas dalam memperlancar urusan surat menyurat.
Sesuai surat perintah nomor a. Pasal 71 ayat (1) sampai dengan ayat (8). Peraturan Komisi Pemilihan Umun RI nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas perturan KPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi Jatim dan KPU Kab atau Kota.
Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU Kab atau Kota sesuai dengan tingkatannya. Tidak berada ditempat dalam waktu 2 kali 24 jam atau lebih, menunjuk pelaksana harian untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sehari- hari. Berdasarkan kesepakatan seluruh anggota KPU.