KEDIRI – Bawaslu Jatim Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran ASN Yang Tidak Netral

386

KEDIRI – Bawaslu Jatim Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran ASN Yang Tidak Netral

Dalam rangka meminimalisir ASN tidak netral dan melakukan tindakan diluar kode etik ASN, di Pilkada tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar bimbingan teknik ke sejumlah ASN. Bawaslu Jatim mencatat ratusan asn di jawa timur diduga tidak netral.

Sejumlah asn dilingkup pemerintah kabupaten kediri, mengikuti  bintek yang digelar bawaslu kabupaten kediri. Kegiatan bintek dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di kediri.

Kegiatan bintek bertujuan untuk, meminimalisir kesalahan asn yang disengaja maupun tidak disengaja di dalam pemilihan bupati walikota yang digelar serentak di tahun 2020 khususnya dijawatimur.

Dalam keterangannya, bawaslu jawa timur sebagai pemberi materi mengatakan, di undang undang pemerintah maupun kode etik. Dijelaskan bahwa seorang asn atau pns itu harus netral di pilkada maupun diluar pilkada haruslah netral.

Dalam kontek, bawaslu yang diberikan amanah, untuk mengawasi netralitas asn baik polri maupun tni yang menjadi obyek dalam pengawasan netralitas tersebut,dan sejauh ini dari belasan daerah yang menggelar pemilihan setidaknya ratusan asn yang direkomendasikan bawaslu karena diduga tidak netral.

Dalam sosialisasi bintek netralitas asn sangatlah penting. Yang nantinya asn akan tahu bahwa apa yang dilakukan melanggar kode etik atau tidak di dalam pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 desember mendatang.