KEDIRI – 3 ASN Dua Direkomendasikan Dugaan Pelanggaran Ke Komisi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara

KEDIRI – 3 ASN Dua Direkomendasikan Dugaan Pelanggaran Ke Komisi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara

Bawaslu Kabupaten Kediri, dalam pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), menemukan tiga dugaan pelanggaran netralitas. Dua diantaranya telah di rekomendasi, hasil penanganan pelanggaran kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, perihal dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Badan pengawas pemilu atau bawaslu Kab Kediri, dalam pengawasan di pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatang. Telah menemukan dugaan pelanggaran  netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kab Kediri.

Dalam hal ini sesuai kode etik, ASN diminta untuk bersikap netral dalam pilkada di Kabupaten Kediri. Baik saat ada pilkada ataupun tidak ada pilkada. Hal tersebut sebagaimana di amanatkan, dal undang – undang, sebagai lembaga pengawas pemilu.

Bawaslu Kabupaten Kediri, memiliki wewenang dalam pasal 93 huruf undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, disebutkan bawaslu bertugas, “mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia. Dengan mengedepankan upaya pencegahan dalam pengawasaan netralitas ASN.

Hingga saat ini, bawaslu Kabupaten Kediri telah mengirim dua, rekomendasi hasil penanganan pelanggaran kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, perihal dugaan pelanggaran netralitas ASN tentang nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dipilkada 2020.

Dua ASN yang telah direkomendasi oleh bawaslu Kab Kediri, yakni camat kunjang dan camat semen. Dugaan pelanggaran undang undang nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa KORPS dan kode etik Pegawai Negeri Sipil. Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.