Kota Blitar, 15 Desember 2023 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar bersinergi dalam melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik sepanjang jalan protokol Kota Blitar.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap puluhan APK yang melanggar area pemasangan yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat. Aturan ini mengamanatkan agar pemasangan APK dilakukan di kawasan steril selama masa kampanye, sebagai upaya menjaga keberlangsungan proses demokrasi yang bersih dan transparan.
M NUR AZIZ, Komisioner Bawaslu Kota Blitar, menyatakan bahwa penertiban ini tidak hanya dilakukan sebagai tindakan penegakan aturan, tetapi juga sebagai langkah proaktif untuk menjaga kondusifitas selama masa kampanye Pemilu 2024. “Penertiban kali ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang kondusif, memastikan bahwa setiap pasangan calon dapat bersaing secara adil sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar M Nur Aziz.
Sebanyak lebih dari 20 APK yang terbukti melanggar ketentuan langsung diturunkan oleh petugas. APK tersebut kemudian diamankan di tempat penampungan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mungkin berniat untuk melanggar aturan pemasangan APK selama masa kampanye.
Penting untuk diingat bahwa penertiban ini bukan semata-mata sebagai sanksi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan pesta demokrasi yang sehat dan berintegritas. Bawaslu dan Satpol PP mengajak semua pihak, baik peserta kampanye maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, adil, dan kondusif.
Dalam kerangka kebersamaan dan semangat demokrasi, Kota Blitar siap menyambut proses Pemilu 2024 dengan penuh integritas dan tanggung jawab.