Kebut-Kebutan di Jalan Tol dan Kendaraan ODOL Bakal Kena E-Tilang

110

Surabaya – Mulai tanggal 1 April 2022, kendaraan dengan kecepatan melebihi batas dan kendaraan kategori over dimension and over load (ODOL) di ruas Tol Transjawa dan Tol Trans Sumatera, bakal kena sanksi E-Tilang.

Pengendara harus mengutamakan keamanan, kelamatan serta tata tertib berkendara. Kepolisian lalu lintas melakukan penindakan berbasis elektronik, ada yang statis dan mobile. Kepolisian se Jawa Timur menekankan angka kecelakaan dan kematian akibat kecelakaan.

Di Jawa Timur sendiri sejauh ini sudah ada ETLE Mobile dengan total sebanyak 12 unit dan akan ditambah sebanyak 40 unit secara serentak ketika Operasi Ketupat. Dengan demikian, akan dilakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran berkendara.

Petunjuk Ditlantas Jawa Timur menjadi himbauan yang perlu dipatuhi agar pengendara selamat dalam berkendara. Korlantas Polri juga mulai menerapkan E-Tilang di jalan tol pada April 2022 dengan batas kecepatan adalah 120 kilometer per jam. Sistem ETLE yang terhubung dengan kamera CCTV ini akan merekam pelanggaran lalu lintas, termasuk kecepatan di atas ketentuan yang berlaku.

Pengguna jalan tol wajib mematuhi batasan kecepatan kendaraan selama di jalan tol. Semua ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian, ada juga peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 Ayat 4, bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam sesuai rambu lalu lintas yang terpasang. (red)