
Jakarta – Kondisi Bangsa Indonesia akibat pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan adanya situasi darurat kesehatan yang sangat luar biasa. Dengan demikian, perlu adanya langkah-langkah yang luar biasa pula (extraordinary measures) terutama dari negara. Hal ini tampak dari tingkat paparan, penyebaran, dan kematian akibat COVID-19 yang terus meningkat di Indonesia. Terutama setelah terdeteksinya varian-varian baru, seperti Delta pada awal Juni 2021.
Sampai dengan 22 Juli 2021, berdasarkan data Gugus Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat 2,983,830 kasus terkonfirmasi positif. 549,694 kasus aktif, 2,356,553 sembuh, dan 77,583 meninggal. Jumlah tenaga kesehatan yang meninggal mencapai 1439 orang (per 18 Juli 2021). Kapasitas rumah sakit semakin penuh, sehingga berdampak pula terhadap sulitnya mendapatkan akses layanan kesehatan di rumah sakit. Bahkan RS harus membangun tenda-tenda darurat. Terdapat masalah, kelangkaan oksigen, vaksin belum merata, dan ketersediaan obat-obat bagi penderita COVID-19 yang juga belum merata.
Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada akhir Juni 2021 yang menyebut kematian anak akibat COVID-19 di Indonesia sempat menduduki posisi tertinggi sedunia. Bahkan Indonesia sempat menjadi negara nomor satu di dunia kasus harian positif COVID-19. Pun tertinggi kedua dalam hal jumlah kematian. Selain aspek kesehatan yang menimbulkan korban jiwa, pandemi COVID-19 juga berdampak pada banyak aspek lainnya. Beberapa di antaranya adalah meningkatnya jumlah pengangguran, angka kemiskinan, dan jumlah siswa putus sekolah. Di Indonesia, tingkat pengangguran meningkat menjadi 7,07%, tingkat kemiskinan meningkat menjadi 9,7%, dan 983 anak putus sekolah. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyatakan bahwa pandemi COVID-19 lebih dari sekadar darurat kesehatan, namun juga merupakan “krisis sosial, krisis ekonomi, dan krisis manusia yang pada akhirnya menjadi krisis Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM RI pada Maret 2020 telah memberikan 18 rekomendasi kepada Presiden atas Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Komnas HAM RI mencatat adanya langkah – langkah pemerintah menangani COVID-19. Seperti pengetatan mobilitas di hampir semua sektor, program vaksinasi yang terus digalakkan, dan kebijakan PPKM, namun belum optimal dalam konteks kewajiban negara untuk secara maksimal mempergunakan sumber daya untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (UU No. 11 Tahun 2005).
Untuk itu Komnas HAM RI memberikan 6 rekomendasi baru kepada pemerintah untuk menjadi pertimbangan dan pijakan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan agar tata kelola penanggulangan COVID-19 dilaksanakan sesuai dengan standar, norma, dan prinsip HAM, serta melakukan pembahasan berbagai masalah yang berkait dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Adapun rekomendasi tersebut adalah, Akses atas Tes COVID-19, Tracing, dan Treatment, Tanpa Diskriminatif serta Transparan, lalu Vaksinasi yang Cepat, Merata, Aman, dan Gratis, ditambah Jaring Pengaman Sosial yang Adil dan Non-Diskriminatif, dibarengi juga Penegakan Aturan/Hukum secara Humanis, tidak lupa Hak atas Pendidikan yang Mudah Diakses dan Adaptif, dan Terus Meningkatkan Partisipasi Publik, Solidaritas serta Kerjasama Internasional. (*/red)







