NGANJUK – Kasus Dugaan Mal administrasi Jenis Kelamin Bayi Kuasa Hukum Tuntut RSUD Nganjuk Secara Perdata
Kuasa hukum orang tua korban dalam kasus dugaan mal administrasi jenis kelamin bayi,telah melayangkan somasi dan klarifikasi ke Rsud Nganjuk. Tim kuasa hukum menilai, pihak rumah sakit telah melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan kliennya. Atas dugaan kasus maladministrasi ini, tim kuasa hukum berencana akan menggugat pihak rumah sakit secara perdata maupun pidana.
Kasus dugaan mal administrasi yang dialami oleh Ayra Shirly Alnaira, anak kedua dari pasangan Feri Sujarwo dengan Arum Rosalina, warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, masih terus berlanjut. Tim kuasa hukum orang tua korban ,telah mendatangi RSUD Nganjuk untuk mengirimkan somasi dan klarifikasi.
Atas kejadian ini, tim kuasa hukum akan menggugat RSUD Nganjuk secara perdata, dengan pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan korban mengalami kerugian. selain mengarah dalam pelanggaran hukum perdata, tim kuasa hukum juga mengindikasikan pelanggaran hukum pidana. Sesuai pasal 277 KUHP tentang perbuatan yang sengaja menggelapkan asal usul seseorang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Prayogo Laksono, kuasa hukum Feri Sujarwo dan Arum Rosalina menjelaskan, tuntun dalam kasus dugaan maladministrasi terhadap RSUD Nganjuk telah memiliki bukti yang kuat untuk diproses secara hukum. Sebab, pihaknya telah memiliki sejumlah bukti seperti surat keterangan resmi dari rumah sakit yang menyatakan bayi tersebut adalah perempuan. namun, jenazah bayi yang diserahkan kepada korban ternyata berjenis kelamin laki laki.
Sementara itu, Eko Santoso, Humas RSUD Nganjuk mengaku, akan berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit, terkait somasi dan klarifikasi yang dikirimkan kuasa hukum Feri Sujarwo dan Arum Rosalina. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari tim investigasi internal, dalam kasus dugaan maladministrasi yang terjadi kepada korban.
Sebelumnya, kasus dugaan maladministrasi ini berawal saat pasangan suami istri Feri Sujarwo dan Arum Rosalina telah melahirkan anak keduanya di RSUD Nganjuk beberapa waktu yang lalu. Pihak RSUD telah menyatakan bayi yang baru lahir tersebut berjenis kelamin perempuan, kabar inipun diperkuat dengan surat keterangan kelahiran secara resmi dari rumah sakit.
Namun, setelah kondisi bayi kritis hingga meninggal dunia, jenazah bayi yang diserahkan oleh pihak rumah sakit ternyata adalah laki laki. Atas kejadian ini, kedua orang tua merasa tak terima dan meminta pertanggung jawaban dari RSUD Nganjuk.