Blitar – Demi mencegah munculnya klaster perkantoran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar penertiban protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di lingkungan Pemkab Blitar, Senin (05/10/2020).
Sasaran utama dalam operasi ini yang tidak mengenakan masker dengan sempurna dan tidak membawa masker.
Saat mengikuti kegiatan, Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyobudi menegaskan bahwa upaya pencegahan maupun pemutusan rantai Covid-19 terus digencarkan, baik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum.
“Mengingat peredaran virus corona di Kabupaten Blitar semakin merajalela, sehingga operasi penegakan Prokes semakin ditingkatkan,” katanya.
Ia menjelaskan, bagi siapapun yang melanggar Prokes sementara waktu dikenakan sanksi sesuai peraturan Bupati (Perbup) No. 40 Tahun 2020 yakni berupa hukuman sosial seperti menghafal teks Pancasila.
“Saya berharap adanya operasi ini, para ASN maupun pegawai honorer di Pemkab Blitar semakin patuh dan disiplin menerapkan Prokes Covid-19 ketika menjalankan rutinitas di perkantoran,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Kabupaten Blitar, Hankam Indoro sangat mendukung atas inisiatif dari Satpol PP. Karena dengan kegiatan ini, dapat memberikan edukasi kepada semua pegawai di Pemkab Blitar supaya lebih tertib menjalankan kegiatan terutama masalah Prokes Covid-19. (SK)