Kediri ( madu.tv )—Kejaksaan Negeri Kota Kediri terus berkomitmen untuk membongkar dugaan kasus Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan di Dinas Pendidikan Kota Kediri meski telah menetapkan tiga tersangka yang berasal dari pensiunan Dinas Pendidikan dan Pihak Swasta alias Rekanan.
Saat dikonfirmasi melalui Ponselnya, Nurngali Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri saat ditanya Status dan Keberadaan Direktur dan Penanggung Jawab CV.SE berinisial KTM?Nurngali dengan tegas akan melakukan pemanggilan terhadap KTM Minggu depan, lebih jauh Nurngali menjelaskan saat ditanya apakah sudah memeriksa atau memintai keterangan bagian ULP atau Panitia Lelang? secara tegas dirinya juga mengatakan nanti dilakukan pemeriksaan semua yang terkait.
Disisi lain Saman Hudi selaku Kuasa Hukum Imam Sofa tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengatakan, kasus ini akan bergulir ramai dan nantinya difakta persidangan akan ramai.
“Keliatannya nanti ada penambahan tersangka. Dan pihak kejaksaan diharapkan juga melakukan pemeriksaan pihak pihak yang terkait seperti ULP atau Panitia Lelang Pengadaan yang sejauh ini perlu dipertanyakan kenapa memenangkan CV.SE kalau pelaksana dilapangan dilakukan pihak PT.IP,.Apa pihak Panitia Lelang sudah mengecek Faktual atau Riil Lapangan CV.SE yang dimenangkan,”ungkap Kuasa Hukum Senior yang juga mantan Komisioner KPU Kota Kediri, Rabu (14/4/21)
Saat tim berusaha mengkonfirmasikan ke Pak Muklis dan Pak Yudiono selaku Bagian Pengadaan Pemerintah Kota Kediri sedang tidak berada di Kantor .
“Sedang keluar mengikuti rapat di Dewan,”ungkap pegawai perempuan di Kantor Pengadaan.
Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah melakukan penahanan dan dilaksanakan Penetapan Tersangka di ruang Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri pada hari Senin tanggal 12 April 2021, an. IMAM SOFA, SE, SUYITA dan SUPARMIN, SE terhadap Adanya Dugaan TP. Korupsi terkait dalam pengadaan buku perpustakaan SDN di Dinas Pendidikan Kota Kediri TA 2018. Setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan bagi para tersangka untuk 20 hari ke depan sampai dengan 01 Mei 2021 pada Rutan di Polres Kediri Kota sebagaimana Surat Perintah Penahanan No.Print-49-51/M.5.13/Fd.1/04/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri tertanggal 12 April 2021 (tim)