Gunungkidul, 7 November 2023 – Aparat Kepolisian Resor Gunungkidul telah berhasil mengungkap tabir kasus pembuangan jasad bayi yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial I (39 tahun) pada tanggal 4 Agustus 2023. Kejadian tragis ini terjadi di sebuah bengkel di Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul.
Kepolisian Resor Gunungkidul, di bawah pimpinan AKBP Edy Bagus Sumantri, telah melakukan investigasi yang intensif untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Menurut Kapolres Gunungkidul, pada tanggal 4 Agustus sekitar pukul 11.30 WIB, sebuah bungkus dari kantong plastik yang berisi jasad bayi ditemukan di bengkel sepeda motor milik saksi. Saksi tersebut segera melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Semanu bersama dengan Unit Reskrim Polsek Semanu segera melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara. Kemudian, pihak kepolisian menghubungi tim Identifikasi Fisik (INAFIS) Polres Gunungkidul untuk melakukan olah TKP dengan seksama.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ditemui, pada tanggal 24 Oktober, penyidik Reskrim Polsek Semanu memanggil suami istri yang diduga pelaku pembuangan bayi untuk melakukan pemeriksaan awal sampel DNA. Sebagai respons atas panggilan tersebut, pada tanggal 31 Oktober, pelaku I akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Semanu.
Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polsek Semanu telah memenuhi unsur pidana dalam kasus ini, dengan dua alat bukti yang cukup kuat. Oleh karena itu, pelaku I ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan jasad bayi ini.
Kapolres Gunungkidul menjelaskan bahwa pelaku I melakukan tindakan tersebut sebagai upaya menghilangkan nyawa bayi karena masalah ekonomi yang dialami keluarganya. Pelaku membebek mulut bayi tersebut dan membungkusnya dengan handuk sebelum menaruhnya dalam kantong plastik dan menyimpannya di dalam kardus di atas lemari pakaiannya.
Atas perbuatannya yang sangat mencoreng nilai-nilai kemanusiaan, pelaku I dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, bersamaan dengan Pasal 341 KUHP yang mengancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian di Gunungkidul sangat serius dalam menegakkan hukum dan keadilan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan hak-hak anak dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.