Karawang – Seorang pemuda berusia 35 tahun warga karawang di amankan oleh pertugas satres naroba di kediamannya, dari hasil penangkapannya petugas berhasila mengamanakan sebanyak 70 gram di duga jenis sabu yang sudah dikemas dan siap edar, sementara satu orang lainnya yang merupakan pemasok barang haram ini masih dalam pengejaran dan dinyatakan DPO.
Seorang pemuda berinisial Eka warga Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berhasil di amankan oleh petugas satres narkoba polres Karawang, pemuda berinisial eka ini di tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. Saat digeledah di rumahnya, petugas berhasil menemuka narkoba jenis sabu sebanyak tujuh puluh gram. Barang haram tersebut sudah terkemas dalam tujuh bagian dan siap edar.
Menurut kapolres Karawang, pelaku berinisial Eka ini yang petugas satres nakoba amankan berkat adanya laporan masyarakat. Di mana warga tersebut melaporkan di wilayahnya ada bandar narkoba yang sangat meresahkan.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat lewat aplikasi whats app, lapor pak kapolres, petugas satres narkoba langsung melakukan penyelidikan ke rumah tersangka dan langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka oleh petugas satres narkoba, tersangka di pasok oleh orang tak di kenal yang berinisial I, dan pelaku saat ini masih dalam pengejaran petugas dan di tetapkan sebagai DPO. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114, junto 112, ayat 2 undang undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamana hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal seumur hidup. (mm)