Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH dengan Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih SIK menggelar Konferensi Pers. Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan TKP JLS yang terjadi pada Hari Kamis (29/4/2021).
Dari hasil olah TKP yang Unit Inafis Sat Reskrim Polres Tulungagung lakukan. Dari hasil otopsi pihak RS dr. Iskak Tulungagung menerangkan bahwa, pada tubuh korban terdapat luka. Dari keterangan para saksi akhirnya, Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dengan menggunakan alat mambis ( mobile automated multi biometrec identification system ) muncul an. Said Lupriadi (45) alamat Blok Kamis, Kec. Argapura, kab. Majalengka. Tanpa mengulur waktu, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung mencari dan memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga korban. Kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi, terdapat nama tersangka yakni, SW (31). SW merupakan warga Dusun Kulonkali, RT. 055 RW. 015, Desa Sumbermanjing kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Anggota Tim Macan Agung mengamankan pelaku saat datang ke rumah sakit bersama pihak keluarga korban untuk mengambil jenasah.
Sebelumnya, anggota mendapatkan keterangan dari saksi, yang tidak lain adalah kakak korban. Dari ketetangan saksi, mendapati bahwa, korban sering ke Tulungagung bersama pelaku. Saat petugas mengamankan dan memintai keterangan, pelaku mengakui segala perbuatannya yang telah membunuh korban. “Pelaku tega menghabisi nyawa korban, lantaran sakit hati sudah mendapat caci maki dari korban, bahkan mengolok – ngolok dengan kata kotor,”. Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (03/05/2021).
Adapun kronologi kejadian berawal pada hari Jumat (23/4/2021). Pelaku bersama korban berangkat dari rumah daerah Malang pukul 17.00 wib, dengan tujuan ke Kabupaten Tulungagung. Mereka mengendarai sepeda motor Honda Grand dengan posisi yang membonceng bergantian. “Ke Tulungagung, tujuan untuk bermain judi. Pelaku dan korban tiba di tulungagung pukul 21.00 wib. Hingga pukul 22.30 wib, keduanya bermain judi dan pelaku menang 1 juta. Sedangkan korban, mengalami kekalahan, sehingga korban kehabisan uang dan menjual sepeda motor Honda Grand miliknya kepada pelaku seharga Rp.1.100.000,” lanjut Kapolres.
Sekitar pukul 22.30 wib, pelaku mengajak korban ke Prigi, Kabupaten Trenggalek. Pada saat dalam perjalanan, korban mengolok – ngolok pelaku dengan nada kasar dan nada kotor secara berulang – ulang. Sesampainya di Pantai Prigi pukul 23.30 wib. Pelaku dan korban mengobrol kurang lebih 1 jam. Dan pada hari Sabtu (24/04/2021) sekitar pukul 00.30 wib. Pada saat perjalanan dari Prigi, Kabupaten Trenggalek, menuju Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, dengan posisi korban membonceng pelaku. “Adapun kata – kata yang korban lontarkan yakni, “goro – goro awakmu g**g aku malah entek – entekan ngene iki, g***l, a*u k***k” ( gara – gara kamu g**g saya jadi habis – habisan seperti ini) selanjutnya dengan kata – kata umpatan (g***l, an**ng, k***k).
Pelaku yang mendapat perlakuan tersebut, akhirnya marah dan mempunyai niat melakukan kekerasan terhadap korban. Untuk mengambil kembali uang pelaku yang korban bawa sebagai uang pembelian sepeda motor, serta HP milik korban. Selanjutnya, pelaku mengajak korban menuju ke arah JLS masuk Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
“Sesampainya di JLS pada hari Sabtu (24/4/21) pukul 02.00 Wib. Pelaku menyuruh korban berhenti dengan alasan menyuruh korban untuk buang air kecil dan beristirahat sebentar. Pada saat berhenti dan turun dari motor, pelaku menanyakan apa maksud dari semua kata – kata korban dengan nada kasar maupun nada kotor. Pelaku langsung memukul dari belakang pada bagian leher korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali. Sehingga membuat korban terjatuh. Ketika korban akan melawan, pelaku memukul dengan tangan kosong lagi sebanyak 1 kali mengenai leher bagian kanan, sehingga korban tersungkur. Pada saat korban berteriak dengan nada keras, sehingga membuat pelaku panik dan pada saat kaki pelaku menyentuh batu, pelaku langsung mengambil batu dan memukulkan ke arah leher bagian kanan korban sebanyak 2 kali. Kemudian memukulkan lagi ke arah bahu kanan sebanyak 1 kali, kearah dada sebanyak 1 kali dan terakhir ke arah leher bagian kanan,” papar Handono.
Kemudian, saat korban sudah tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp. 1.100.000,- dan HP Vivo dari dalam tas slempang badan korban. Serta menyeret korban sejauh kurang lebih 9 meter menjauh dari jalan raya. Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor korban pulang kearah malang. Adapun barang bukti yang berhasil teramankan dan tersita Unit Inafis Sat Reskrim saat olah TKP, 1 buah jaket warna coklat dengan motif doreng, 1 buah kaos lengan panjang warna hijau.
“Selain itu, barang bukti yang tersita saat mengamankan pelaku yakni, 1 unit ranmor Honda Grand warna hitam AG 6542 PT beserta kunci, 1 buah HP merk Vivo Y91I warna hitam kombinasi biru. Selain itu, 1 buah kaos warna abu-abu, 1 buah jaket warna hitam.” Akhir Paparan Kapolres Tulungagung menjelaskan bahwa Pelaku terjerat Pasal 339 Sub Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun hukuman penjara,. (*/nn95/fen)