KEDIRI – Legalitas lembaga kursus pendidikan bahasa Kampung Inggris Pare sangat penting dan menjadi harapan Muhammad Kalend Osen, pendiri Basic English Course (BEC) yang menjadi cikal bakal Kampung Inggris Pare.
BEC yang berdiri sejak 15 Juni 1977 itu setidaknya telah meluluskan 27.000 peserta didik dengan sebaran alumni di tingkat nasional dan internasional. Eksistensi BEC yang menjadi cikal bakal Kampung Inggris Pare tersebut tidak lepas dari kisah Kalend Osen.
“Asal mulanya saya kan orang pendatang. Jadi usaha hidup itu apa, ternyata saya lihat ada peluang untuk bikin kursus Bahasa Inggris. Maka saja coba bikin kursus biasa saja, nggak ada bayangan jadi besar kaya apa yang penting cari makan minum tiap hari gitu saja,” terangnya.
Berangkat dari usaha dan harapan pria asli dari Kalimantan yang sederhana itu, kini berkembang pesat menjadi lembaga kursus bahasa hingga mendapat julukan sebagai Kampung Inggris Pare. Saking terkenalnya, setiap lulusan dari sana pun sering mendapatkan apresiasi.
Tingginya animo masyarakat untuk belajar Bahasa Inggris di Kampung Inggris Pare, memancing munculnya lembaga kursus-kursus musiman. Hal itu pula yang menjadi kekhawatiran Kalend Osen yang benar-benar menjaga mutu pembelajaran.
“Yang kita khawatirkan munculnya kursus-kursus musiman yang tiba-tiba muncul tiba-tiba menghilang. Ini mengganggu kami yang sudah berpuluh-puluh tahun. Rasanya mohon maaf itu mengganggu kami,” ungkapnya.
Karena persoalan itu, Kalend Osen berharap pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan perhatian. Salah satunya dengan legalitas lembaga pendidikan berstandar. Sebab, mereka yang selama ini telah berpuluh-puluh tahun bergelut di lembaga kursus bahasa tidak memiliki kekuasaan untuk menyetop kursus musiman tersebut.
“Terimakasih kalau pemerintah memberikan perhatian (legalitas),” pungkasnya.
Harapan Kalend Osen senada dengan yang ungkapan dari pengurus Forum Kampung Bahasa (FKB) yang selama ini menjadi wadah lembaga kursus bahasa Kampung Inggris Pare. Sebagaimana ungkapan Pengawas FKB, Rahmad Ariadi bahwa di luar masa pandemi, lembaga kursus musiman yang datang cukup banyak.
“Mereka tidak mendaftar FKB, cuma sebentar disini dan kami yang ada disini mendapatkan komplain. Yang mereka tawarkan dengan yang mereka jual tidak sama kualitasnya,” ucapnya.
Lembaga kursus musiman itu datang dan menyewa tempat. Mereka, tidak memiliki legalitas untuk mendirikan kursus. Untuk itu, perhatian pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan.
“Masalah legalitas ini juga perlu dikuatkan, ada standarisasi dan pengecekan dari dinas karena selama ini aturan ini tidak terimplementasikan di lapangan,” bebernya.
Melihat persoalan yang terjadi, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono atau yang akrab dengan sebutan Mas Dhito pun berupaya mengatasi hal tersebut dan benar-benar ingin melakukan penataan. Apalagi Kampung Inggris Pare menjadi salah satu ikon Kabupaten Kediri.
“Terkait penataan Kampung Inggris seperti agen-agen (kursus) musiman ini nanti tidak ada, bagaimana caranya maka harus ada wadah yang betul-betul diakui oleh pemerintah kabupaten (Pemkab). Di luar itu tidak boleh,” kata Mas Dhito tegas.
Untuk melakukan penataan Kampung Inggris Pare, Mas Dhito memerintahkan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kediri agar dapat bekerjasama untuk menyelamatkan ikon Kabupaten Kediri itu. (me)