Kakak Beradik Kompak Curi Motor

212

Blitar – Dua orang kakak beradik kompak melakukan pencurian kendaraan bermotor. Modus operandi yang dua pelaku lakukan adalah beroperasi sambil membawa kendaraan roda empat. Usai menemukan motor sasaran, sang adik lalu bertugas melakukan pencurian.

Dua tersangaka Ropi’i dan Arifin warga asli Kabupaten Malang. Keduanya merupakan kakak beradik yang menjadi pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor yang ada di wilayah hukum mapolres Blitar Kota. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 kendaraan bermotor, 2 buah kunci T, serta uang tunai hasil pencurian

Dalam setiap kali beraksi, kedua pelaku beroperasi dengan menggunakan sebuah kendaraan mini bus. Usai bekeliling dan menemukan sasarannya, sang adik yang bertugas selaku eksekutor, kemudian mencuri dan membawa kabur motor tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, oleh polisi kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sr)