Joni mengatakan, syarat perjalanan kereta api berlaku agar pandemi dapat semakin terkendali dan perekonomian dapat kembali pulih. Ia juga mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus pelanggan penuhi saat naik kereta api. Hal tersebut sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.
Pelanggan Joni imbau untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan. Mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Selain itu, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan juga wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Mereka juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
“Tidak boleh untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan. Yang jika tidak ia laksanakan, dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” ujarnya.
Joni menambahkan, untuk naik KA Jarak Jauh, pelanggan harus sudah vaksin minimal dosis pertama. Mereka harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Untuk KA Lokal, mulai 14 September pelanggan harus sudah vaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.
KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan. Ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
“Kemudian juga pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak boleh melakukan perjalanan dengan Kereta Api,” katanya. (Antara/arfp/ed.zl)