Kabupaten Blitar Perpanjang PPKM

Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar kembali menggelar rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Blitar Raya di Kantor Kanigoro, (25/01/2021). Dalam rapat tersebut, membahas tentang perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Mujianto mengatakan, berdasarkan informasi, Gubernur Jawa Timur sudah mengeluarkan surat keputusan tentang perpanjangan PPKM bagi daerah yang masuk zona merah termasuk Kabupaten Blitar.

“Sehingga secara otomatis, PPKM akan kembali diperpanjang mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari mendatang. Cuma pada PPKM kali ini ada perbedaan kebijakan dengan sebelumnya satu diantaranya adalah di destinasi wisata,” kata Mujianto kepada Suara Indonesia.

Menurutnya, ada perubahan selama memberlakukan PPKM part II yakni sektor pariwisata diperbolehkan beroperasi dengan catatan dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan menyiapkan Satgas khusus untuk mengawasi pengunjung. Selain sektor tersebut, aturan mainnya sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya.

“Nanti pariwisata di Kabupaten Blitar akan kita buka, namun ada beberapa warning yang harus dipatuhi oleh pengelola wisata. Satu diantaranya yakni penerapan Prokes harus benar-benar dilakukan secara optimal agar tidak ada klaster baru,” imbuhnya.

Ia berharap, warga masyarakat tidak gaduh terkait kebijakan ini lantaran semuanya sudah tertuang di aturan pemerintah pusat maupun provinsi. Sehingga, seluruh lapisan masyarakat diminta berdisiplin dan mentaati segala peraturan yang sudah diputuskan oleh daerah. SK