KA Majapahit Temper orang di jalur antara Stasiun Ngawi – Kedunggalar

Tragedi “Menemper” di Jalur KA: Ketika Bahaya Mengintai yang Tak Disadari

Madiun – Hari ini, Minggu, 23 Juli 2023, peristiwa mengenaskan terjadi di jalur KA 216 Majapahit relasi Pasar Senen – Malang. Sebuah kejadian tragis yang melibatkan tertempernya seorang pria di jalur antara Stasiun Ngawi – Kedunggalar, mengundang perhatian dan keprihatinan bagi masyarakat. Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi kita semua untuk menghindari beraktivitas di jalur kereta api.

Kronologis kejadian ini dimulai pukul 05.04 WIB ketika Masinis KA 216 Majapahit relasi Pasar Senen – Malang memberikan laporan bahwa kereta api yang mereka kendalikan telah tertemper oleh seseorang di km 196+9 jalur antara Stasiun Ngawi – Kedunggalar. Pusat pengendali perjalanan KA di Madiun langsung menghubungi petugas di kedua stasiun tersebut untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian.

Tim dari Komandan Polisi Susulan Kereta Api (Polsuska) Ismail bersama dengan tim Polsuska serta security stasiun segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyisiran. Hasil penyisiran yang mengerikan menemukan organ tubuh korban terpisah mulai dari km 196+9 hingga 196+6, antara Stasiun Ngawi – Kedunggalar. Sungguh sebuah pemandangan yang mengerikan dan menyayat hati.

Selanjutnya, Polsuska mengamankan jalur KA untuk menghindarkan warga masyarakat yang ingin melihat korban. Pihak berwenang juga menghubungi Polsek Kedunggalar untuk melaksanakan proses evakuasi. Proses investigasi dan evakuasi dipercayakan kepada Tim Identifikasi Fisik (Inafis) dari Polres Ngawi. Sayangnya, keterangan lengkap mengenai korban belum diketahui karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Inafis Polres Ngawi.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto, menghimbau masyarakat dengan sangat tegas agar tidak beraktivitas di jalur kereta api. Ingat, kecepatan perjalanan KA sangat tinggi, mencapai 120 km/jam. Larangan ini bukan hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga untuk memastikan perjalanan kereta api tetap berjalan lancar tanpa gangguan. Pelanggaran larangan ini dapat berakibat serius dan bahkan bisa dikenakan pidana.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1), yang mengancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi pelanggar. Ini bukanlah aturan main-main, melainkan aturan yang harus dipatuhi demi keselamatan bersama.

Sementara jalur perlintasan sebidang juga menjadi titik rawan terjadinya kecelakaan. Daop 7 Madiun mencatat bahwa wilayahnya memiliki 215 perlintasan kereta api, dengan 89 di antaranya terjaga dan 126 perlintasan tidak terjaga. Kepada masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang KA, PT KAI menghimbau agar selalu berhati-hati. Ingatlah bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Kita semua harus sadar akan bahaya di sekitar jalur kereta api. Jangan sampai ada lagi tragedi serupa yang menimpa masyarakat yang tidak mengindahkan larangan ini. Dengan kesadaran bersama dan peran aktif seluruh pihak terkait, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Mari kita jaga keselamatan bersama dan menghindari risiko yang tidak perlu. Hidup adalah anugerah, jaga diri, jaga nyawa! (rie)