Libur Iduladha 1442 H, KA Jarak Jauh Hanya Melayani Perjalanan Esensial, Kritikal, dan Mendesak

208

Madiun – Pada masa libur Iduladha 1442 H, yaitu keberangkatan 20 sampai dengan 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya boleh bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Selain itu, untuk kepentingan mendesak. “Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan. Perjalanan bagi  Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun. Hal tersebut melansir pernyataan VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan. Selain itu, ada bidang pasar modal, TI, dan komunikasi. Pun bidang perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik. Selain itu, sektor kritikal meliputi transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan. Kemudian obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. (me)