Bekasi – Petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jumat pagi, gagal melakukan penyitaan. Serta pengukuran bidang tanah di Bekasi Timur Kota Bekasi, Jawa Barat. Gagal nya penyitaan ini karena lahan tanah telah banyak berkumpul masa yang mengklaim sudah inkrah dalam persidangan dan menjadi hak pemilik tanah.
Mediasi untuk penyitaan lahan antara petugas juru sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan pemilik lahan. Di Jalan Cipendawa Baru, BekasiTimur, KotaBekasi, Jawa Barat, berjalan cukup alot.
Alotnya mediasi membuat para petugas juru sita pengadilan ini pun terpaksa gagal untuk penyitaan dan terusir dari lokasi. Gagalnya penyitaan di akibatkan banyaknya masa dari pemilik lahan yang menguasai lokasi yang mencapai ratusan orang.
Salah satu petugas juru sita mengatakan kehadirannya guna melakukan constantering atau pencocokan lahan seluas 18.400 meter persegi. Namun karena banyaknya masa yang menguasai dan guna menghindari bentrokan maka pihak pengadilan Bekasi menunda penyitaan.
Lahan seluas 18 ribu 400 meter persegi saat ini di kuasai dan secara inkrah melalui putusan di menangkan oleh rekson sitorus. Berdasar putusan perdata nomor 457/PDT G/BTH/PLW/2011/PNBKS. Namun kepemilikan ini kembali digugat oleh PT bangun cipta pratama pengembang perumahan di Bekasi.
Pihak pemilik lahan yang memenangkan gugatan sah atas putusan yang diwakili kuasa hukum menyatakan, bahwa pengembang kemang pratama dinilai salah menunjuk lokasi untuk disita.Meski gagal untuk melakukan sita lahan yang sudah dijadwalkan, pihak juru sita pengadilan negeri KotaBekasi akan menjadwal ulang eksekusi lahan tersebut. (am)