Jakarta – Jelang tahun politik, suhunya sudah mulai terasa saat ini. Banyak elit politik yang sudah mengambil langkah jelang pilpres maupun pilkada yang akan dilaksanakan beberapa tahun lagi. Tak heran jika situasi ini sedikit banyak menciptakan dinamika tersendiri di tengah masyarakat. Kondisi ini tentu hal yang wajar di tengah proses demokrasi yang sedang tumbuh dan bekembang di tanah air. Oleh karena itu pers sebagai salah satu pilar demokrasi di tanah air memiliki peran penting dalam menjaga dinamika politik tetap berjalan dengan baik tidak keluar dari koridor yang sudah ditentukan.
Pers juga harus tetap konsisten sebagai kontrol sosial dan penyampai aspirasi publik. Begitu juga dengan kebebasan berekspresi dan berpolitik. Di alam demokrasi setiap warga
negara berhak menyampaikan pendapat pribadinya terkait kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu kemerdekaan pers dan kebebesan berekspresi wajib dijaga dengan penuh rasa tanggung jawab. Dalam situasi saat ini dipandang perlu untuk tetap menjaga situasi yang kondusif agar masyarakat bisa bangkit dari berbagai keterpurukan akibat pandemi yang telah melanda dunia.
Langkah politik maupun pendapat harus dijalankan dan disampaikan secara bijak. Hal ini sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tegas menyebutkan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Demokrasi di tanah air bukan demokrasi liberal ala negara-negara barat. Demokrasi di tanah air harus dibangun berdasarkan karakteristik bangsa dan masayarakat Indonesia yang menjunjung tinggi norma dan adab. Demokrasi juga harus dijalankan berdasarkan aturan yang sudah disepakati sehingga tidak melenceng jauh dari relnya. Aturan tersebut tertuang dalam konstitusi yang menjadi pegangan dalam menjalankan demokrasi. Menerapkan kebebasan dalam berdemokrasi bukan berarti bebas tanpa batas. Terkait hal itu Ikatan
Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan beberapa imbauan sebagai
berikut. 1) Kemerdekaan pers harus dijaga dan dijalankan dengan penuh rasa tangung jawab. 2) Kebebasan berekspresi/berpendapat harus dijalankan sesuai dengan norma-norma dan aturan sebagaimana yang sudah disepakati dalam konstitusi. 3) Jurnalis televisi terus menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugasnya dengan menyampaikan infromasi yang berimbang, bijak, dan semata mata untuk kepentingan publik. 4) Setiap pendapat yang disampaikan harus sesuai fakta dan didasari oleh itikad baik. (red)