Kediri ( madu.tv )—Tiga pengedar pil koplo dilakukan penangkapan oleh petugas Unit Satresnarkoba Polresta Kediri. Ketiga pelaku yang ditangkap kedapatan telah mengedarkan sediaan Farmasi jenis pil dobel L yang tidak dilengkapi ijin.
Ketiganya yakni, Mochamad Adi Samsuri (21) Alamat jalan Banaran RT 02 RW 01 Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Kemudian, Anggas Tri Kristiono (23) warga Kelurahan Banaran Gang Mini RT 04 RW 02 Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Dan seorang perempuan Devi Ratna Sari (23) alamat, jalan Banaran Rt 02 Rw 01 Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Ketiganya pelaku ditangkap di jalan Banaran RT 02 RW 01, Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu siang 23 September 2020, “jelas AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, Kamis (24/9) pagi.
Lebih lanjut, masih kata AKP Kamsudi, sebelumnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L di seputaran Kelurahan Banaran. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku yang hendak transaksi dan selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Kediri untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita petugas, 830 butir pil L, 2 unit HP merk Advan warna putih dan merk Vivo warna biru, serta 1 pak plastik klip kosong, “beber AKP Kamsudi.
AKP Kamsudi menambahkan, atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja tanpa keahlian menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(pen)