Kediri (madu.tv)-–Seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi dan ditetapkan menjadi tersangkan usai dilaporkan ke pihak kepolisian oleh warganya. Pasalnya, Kepala Desa Wates, Kecamatan Wates, Kab Kediri yang bernama Darmawan Amril Nurman, diduga telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan.
Kini, oknum Kades tersebut ditetapkan menjadi tersangkan dan ditahanan Mapolres Kediri. Dari informasi warga setempat Agus Sunyoto selalu korban, dirinya dijanjikan oleh oknum Kepala Desa Darmawan Amril Nurman, saat menjabat sebagai kepala desa periode pertama. Dirinya dimintai sejumlah uang dan dijanjikan akan dijadikan sebagai perangkat desa.
Namun, setelah permintaannya uang tersebut diberikan hingga mencapai Rp. 315 juta, dengan tiga kali pembayaran, ternyata janji untuk dijadikan perangkat desa tersebut tidak pernah direalisasi.
“Yang pertama kita beri uang sebesar Rp 15 juta pada saat ada pemeriksaan, dan Rp 130 juta, kedua Rp 140, serta yang ketiga sebesar Rp 30 juta pembayaran kepada kepala desa. Dengan alasan untuk bayar dan nutup kas desa, “kata Agus Sunyoto, saat ditemui dirumahnya (9/7/2020) kemarin. Hingga periode kedua pun oknum Kades Wates tersebut masih menjanjikan kepada Agus Sunyoto untuk dijadikan perangkat desa setempat.
“Karena usia saya diperiode kedua jabatan Kades, saat ada lowongan perangkat sudah tidak bisa mengikuti ujian dikarenakan umur sudah melebihi persyaratan, maka saya diberikan janji oleh oknum Kades (Darmawan, red) akan mengangkat anak saya sebagai Kepala Dusun. Namun, tidak cuma cuma karena saya juga harus membayar sebesar Rp 160 juta, “ujarnya.
Tidak mau tertipu lagi, Agus Sunyoto mengiyakan akan memberi uang tersebut, namun dengan syarat anaknya bisa diangkat menjadi perangkat desa. Tapi kenyataannya yang dijadikan perangkat desa, oleh oknum Kades tersebut mengangkat orang lain.
“Ketika uangnya sebesar Rp 315 juta diminta kembali selama bertahun-tahun Kades selalu berbelit-belit, sehingga terpaksa dilaporkan ke Mapolres Kediri ini, “ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Gilang Akbar, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020) membenarkan adanya penahanan terhadap seorang oknum kades di Kecamatan Wates dan dilakukan perpanjangan penahanannya.(tim)