Tulungagung – Demi menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tulungagung, Pemkab Tulungagung melarang beberapa aktivitas masyarakat seperti buka bersama (bukber) maupun sahur on the road di bulan suci Ramadhan.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, larangan aktivitas masyarakat usai rapat koordinasi menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H yang diikuti seluruh intansi.
Bukan hanya masyarakat, namun institusi jajaran juga dilarang melakukan kegiatan bukber. Pasalnya, institusi jajaran harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk turut membantu pemerintah memperlancar jalannya bulan suci Ramadhan agar kasus Covid-19 tidak meningkat.
Untuk peribadatan seperti Shalat Tarawih bisa dilakukan 100 persen tanpa adanya pembatasan shaf. Hal itu karena mengacu pada Inmendagri maupun instruksi Menteri Agama yang memperbolehkan agar shalat dilakukan dengan merapatkan shaf.
Sementara untuk kegiatan tadarus juga bisa dilakukan layaknya bulan Ramadhan sebelumnya. Hanya saja, pihaknya meminta agar volume toa sedikit dikecilkan demi menghormati masyarakat Non Muslim.
Dalam hal ini, Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak melarang adanya kegiatan sahur. Hanya saja untuk kegiatan sahur on the road dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Menurutnya, untuk kegiatan tersebut akan dilakukan penindakan jika masyarakat kedapatan masih ada yang melakukannya. Sanksinya bisa undang-undang lalu lintas jika pelanggaran berupa penyalahgunaan kendaraan. (red)