Ingin Selamatkan Duta Seni, Paguyuban Pecut Samandiman Gelar Aksi Damai di Kantor Pengadilan Agama Kota Kediri

440

KEDIRI – Upaya hukum masih bisa dilakukan atas penyelamatan salah satu Duta Seni di Kota Kediri, Paguyuban Pecut Samandiman Kota Kediri menggelar aksi damai solidaritas di halaman Pengadilan Agama Kota Kediri, Kamis (20/10/2022).

Pengaksi menyampaikan aspirasinya agar pihak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Timur mengembalikan hak asuh berinisial AL yang juga Duta Seni Jaranan kepada bapak kandungnya.

Aksi yang dilakukan massa dengan juga menggelar pertunjukkan pecut yang juga dalam pengamanan Polres Kediri Kota, Satpol PP dan TNI.

Salah satu koordinir aksi Gatut mengungkapkan sebagai wujud solidaritas menginggat AL ini merupakan salah satu anggota Pecut Samandiman dan merupakan Duta Seni Kota Kediri.

Setidaknya ada empat point tuntutan disampaikan sebagai berikut :

  1. Kami keluarga besar Seniman Pecut Kediri tidak puas dengan putusan karena Majelis Hakim tidak obyektif dan hak anak AL baik segi memperhatikan kebutuhan dan hak pendidikan formal, sosial budaya, moral dan mental untuk perkembangan masa depan anak.
  2. Mengingatkan kepada Ketua Majelis Hakim untuk tidak mengulang kembali tentang putusan hak asuh anak dengan sembarangan yang pada akhirnya anak bisa jadi korban dan hidupnya menjadi sengsara, karena putusan hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan yang menjadi kebutuhan masa depan anak memberi putusan harus mendahulukan kebutuhan
  3. Para hakim bila anak bukan kepentingan kedua orang tuanya dan jangan memberikan hak asuh anak kepada yang secara moral tidak memberikan contoh perilaku yang baik.
  4. Memohon kepada Pengadilan Tinggi Agama di tingkat Provinsi Jawa Timur untuk mengoreksi putusan di Pengadilan Agama Kota Kediri yang telah diputuskan.

Usai dilakukan mediasi antara pihak peserta aksi dan pihak pimpinan pengadilan agama, A. Rukip selaku Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pihak penggugat telah benar.

“Terkait hak asuh anak dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Pihak penggugat dalam ini ayah kandungnya melalui pengacara telah mengajukan banding. Saya selaku pimpinan tidak bisa memberikan intervensi atas putusan hakim,” jelasnya.

Bahwa berdasarkan putusan tingkat 1, status AL menjadi hak asuh ibunya. Merasa tidak puas atas keputusan ini, kemudian Hafid melalui kuasa hukumnya pada 10 Oktober kemarin mengajukan banding.

“Berkas telah kami terima dan tidak sampai satu bulan akan kami kirim ke PTA. Semoga majelis hakim pengadilan tinggi mengabulkan permohonan ini,” imbuh Ketua PA Kota Kediri.(ef)